HAKI dan Sengketa Rahasia Dagang
HaKI dan sengketa Rahasia Dagang
Secara historis Indonesia telah cukup
lama mengenal sistem hukum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pada
mulanya, sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual ini menerapkan aturan-aturan
yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Beberapa dari aturan-aturan ini
kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia merdeka disamping aturan-aturan
yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat
itu praktis hanya hukum mereklah yang diatur dan dituangkan dalam UU No. 21
Tahun 1961, sedangkan ketentuan-ketentuan mengenai paten dan hak cipta produk
hukum Belanda dinyatakan tidak berlaku. Berkembangnya sistem hukum Hak Kekayaan
Intelektual di dunia, terutama sekali dikarenakan berubahnya prinsip-prinsip
dagang di dunia. Komoditas yang diperdagangkan tidak hanya berupa barang-barang
hasil bumi ataupun setengah jadi melainkan produk-produk jadi di mana Hak
Kekayaan Intelektual melekat pada produk-produk tersebut.
Untuk itulah
pada tahun 1982 Pemerintah Indonesia membuat UU tentang Hak Cipta (Copyright),
dan untuk pertama kalinya Indonesia mulai mengatur bidang Hak Kekayaan
Intelektual selain merek. Dengan makin ketatnya syarat-syarat berdagang
antarnegara, terutama sekali untuk kepentingan negara-negara tujuan ekspor
Indonesia, Pemerintah Indonesia mulai melengkapi sistem hukum Hak Kekayaan
Intelektual tersebut.
Sejak
Indonesia meratifikasi perjanjian WTO (World Trade Organization) dan di
mana dalam perjanjian internasional tersebut, termuat pula hal-hal yang
berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang dituangkan dalam TRIP's (Trade
Related Aspects on Intellectual Properties), Indonesia wajib melengkapi
aturan-aturan mengenai bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Rahasia
dagang (trade secret)
Undang-Undang
tentang Rahasia Dagang ini baru diundang-undangkan pada 20 Desember 2000 dalam
UU No. 30/2000, sehingga secara efektif Undang-Undang ini belum berlaku
terutama yang berhubungan dengan pencatatan lisensi dan pengalihan hak Rahasia
Dagang karena institusi yang menangani masalah ini saat ini belum terbentuk.
Sesuai dengan ketentuan umum yang ada dalam UU Rahasia Dagang, bidang ini
berada dalam kewenangan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Lingkup dari
Rahasia Dagang menurut pasal 2 disebutkan bahwa lingkup perlindungan Rahasia
Dagang adalah meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memi-liki nilai
ekonomi dan tidak diketahui masyarakan umum. Secara mudah, Rahasia Dagang
adalah segala bentuk informasi yang tidak diungkapkan (undisclosed
informations) yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Syarat lain
adalah Rahasia Dagang ini haruslah dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya. Upaya untuk melindungi kerahasiaan ini tentu saja haruslah memenuhi
standar-standar baku tentang perlindungan atas Rahasia Dagang ini. Batasan dari
kerahasiaan ini menurut UU adalah tidak diketahui umum oleh masyarakat. Dengan
kata lain, sepanjang informasi tersebut berada dalam lingkup dan pengawasan
dari pemilik Rahasia Dagang, maka informasi tersebut adalah merupakan Rahasia
Dagang.
UU Rahasia
Dagang ini tidak memerinci bentuk-bentuk informasi yang merupakan Rahasia
Dagang dan tampaknya akan diserahkan kepada praktek hukum. UU Rahasia Dagang
ini mewajibkan setiap bentuk pengalihan hak dan lisensi Rahasia Dagang ini
dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Mengenai
tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan
hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan
Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib
dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak
mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini
dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.
Sengketa
rahasia dagang
Mengenai
sengketa Rahasia Dagang, UU mengatur bahwa gugatan dapat diajukan oleh pemegang
hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dan diajukan ke Pengadilan Negri
(pasal 11). Gugatan keperdataan ini adalah mengenai penggunaan tanpa hak atas
Rahasia Dagang yang menjadi sengketa berupa gugatan ganti rugi dan/atau
penghentian semua perbuatan penggunaan Rahasia Dagang tersebut. Dengan hanya
disebutkan Pengadilan Negeri, sengketa-sengketa tentang Rahasia Dagang ini
tunduk pada aturan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia.
Bentuk
pelanggaran menurut UU Rahasia Dagang adalah apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan (pasal 13).
Sedangkan
perbuatan yang bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang adalah apabila
pengungkapannya didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan atau
keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan rekayasa-ulang (reverse
engineering) atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang
milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan
lebih lanjut produk yang bersangkutan adalah juga bukan merupakan pelanggaran
Rahasia Dagang.
Seperti
halnya dengan UU lain di bidang Hak Kekayaan Intelektual, UU Rahasia Dagang ini
juga memberikan pula sanksi pidana serta adanya penyidik pejabat pegawai negeri
sipil (PPNS) yang berwenang pula untuk menyidik tindak pidana di bidang Rahasia
Dagang selain kepolisian.
Adapun
ketentuan tentang tindak pidana Rahasia Dagang memberi sanksi dengan pidana
penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. Sifat
tindak pidana Rahasia Dagang ini adalah berupa delik aduan. Sedangkan ketentuan
lain mengenai sengketa Rahasia Dagang baik dalam perkara pidana ataupun
perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
Setiawan Adi
adalah praktisi hukum, pemerhati masalah Hak Kekayaan Intelektual
Komentar : dagang lah dengan kejujuran dan menjadi costumer
yang pintar.

Komentar
Posting Komentar