Tranksaksi Perbankan
Perhitungan GWM
Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum
yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia
sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan
kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta
asing). Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah
dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum.
Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari
cadangan Primer/GWM, cadangan
Sekunder bagi bank devisa, yang secara
singkat diuraikan sebagai berikut :
Cadangan Primer/GWM
Cadangan Primer/GWM adalah primary bank-reserve yaitu bagian
cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening Koran pada
bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam
suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank
dengan sandi “kas dan aktiva lancer lainya yang akan segera jatoh tempo”.atau
simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening
Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar
persentase tertentu dari DPK. Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan
membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari
dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu)
masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah
sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
Contoh perhitungan
GWM Primer dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah
dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November
sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer
dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir
bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK
dalam rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus
miliar rupiah)
Cadangan Sekunder
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara
oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya
ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Besaran GWM Sekunder dalam rupiah adalah
2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang dihitung dengan
membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari
dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu)
masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.. Excess Reserve adalah
kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang
wajib dipelihara di Bank Indonesia.
Tujuan utama dari secondary
reserve adalah untuk dijadikan supplement
atau cadangan pengganti bagi primary
reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank
selain berfungsi sebagai cadangan, secondary
reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkatkan profitibilitas bank.
Cadangan sekunder
digunakan untuk kepentingan berikut ini:
1.Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
3.Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak
semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanam dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sertifikat deposito.
Contoh perhitungan
GWM Sekunder dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah
dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November
sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah).
GWM Sekunder dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak
tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi
adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar
Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar
rupiah).
Cadangan Kerja
Aktiva tunai dalam proses penagihan dan saldo pada bank
koresponden
Sumber :
https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/12/ilustrasi-perhitungan-gwm.html
https://www.google.co.id/search?q=cadangan+primer&oq=cadangan+primer&aqs=chrome..69i57.12689j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
http://slideplayer.info/slide/3133936/

Komentar
Posting Komentar