Tranksaksi Perbankan

Perhitungan GWM

Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing). Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum.
Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari cadangan Primer/GWM, cadangan Sekunder  bagi bank devisa, yang secara singkat diuraikan sebagai berikut :

Cadangan Primer/GWM

Cadangan Primer/GWM adalah primary bank-reserve yaitu bagian cadangan bank yang terdiri atas uang kas dan saldo rekening Koran pada bank-bank lain yang merupakan total keseluruhan cadangan dan modal kerja dalam suatu bank; total cadangan tersebut dinyatakan dalam laporan keuangan bank dengan sandi “kas dan aktiva lancer lainya yang akan segera jatoh tempo”.atau simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah  sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam  rupiah.

Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah:

Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah)

Cadangan Sekunder   
    
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Besaran GWM Sekunder dalam rupiah adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.. Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Primer dan GWM LDR yang wajib dipelihara di Bank Indonesia.

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan supplement atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitibilitas bank.
Cadangan sekunder digunakan untuk kepentingan berikut ini:

1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan          simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
3.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanam dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan sertifikat deposito.

Contoh perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah:

Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah).
GWM Sekunder dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

Cadangan Kerja

Aktiva tunai dalam proses penagihan dan saldo pada bank koresponden

Sumber :
https://belajarperbankangratis.blogspot.co.id/2012/12/ilustrasi-perhitungan-gwm.html
https://www.google.co.id/search?q=cadangan+primer&oq=cadangan+primer&aqs=chrome..69i57.12689j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8
http://slideplayer.info/slide/3133936/


Komentar

Postingan Populer